KENDARI, TELISIK.ID - Pemberian sanksi tilang eletronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akan mulai diberlakukan pada 22 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika. Ia mengatakan, pemberian sanksi berupa denda kepada para pelanggar yang terekam di kamera ETLE baru diberlakukan pada 22 Oktober mendatang.
"Penindakan tilang elektronik harusnya dimulai tanggal 22 September 2022. Berhubung kami masih sementara melakukan sosialisasi selama satu bulan, pelanggaran tilang elektronik hanya berikan teguran," ujar AKP Rudika.
AKP Rudika juga mengatakan, terkait kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, pihaknya akan melakukan identifikasi.
"Kami sudah mempersiapkan tim mengidentifikasi apabila disinyalir ada pelat palsu," tambahnya.
