Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan kementerian. Menurutnya, pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk membangun fisik, sementara instruktur, bahan, dan peralatan akan disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Pemerintah daerah hanya menyediakan lahan dan dokumen perencanaan.

Baca Juga: Masyarakat Baubau Diimbau Waspada, Puncak Cuaca Ekstrem Diprediksi hingga Maret 2024

Harapannya, pendirian BLK di Kota Baubau akan memberikan kontribusi positif. Dengan rencana pembangunan yang diatur secara bertahap, BLK diharapkan dapat beroperasi sepenuhnya dalam kurun waktu 5-6 tahun mendatang.

Dikutip dari Kemnaker.go.id, berdasarkan Pasal 3 persyaratan pendirian BLK sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memiliki: lahan, studi kelayakan, dokumen analisa lingkungan hidup, struktur organisasi, program pelatihan kerja, instruktur dan tenaga pelatihan serta sarana dan prasarana. (B)

Penulis: Elfinasari