BUTON, TELISIK.ID – Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menyatakan kesiapannya untuk maju dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara pada tahun 2024.

Pernyataan Umar Samiun tersebut sontak menjadi pembahasan di kalangan masyarakat, mengingat dirinya merupakan mantan narapidana kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

“Insya Allah tanpa kekhawatiran sedikitpun untuk maju,” kata Umar Samiun melalui pesan WhatsApp kepada Telisik.id, Selasa (1/2/2022).

Diketahui, Umar Samiun pernah menjalani hukuman pidana terkait kasus memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada tahun 2011.

Umar terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan divonis pidana penjara 3 tahun 9 bulan dan denda Rp 150.000.000 subsidair tiga bulan kurungan pada tahun 2017.