Namun, ia mengajukan permohonan pada tingkat peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkan pengurangan hukuman menjadi 3 tahun penjara pada tahun 2019.

Hal tersebut terjadi karena kekeliruan penerapan pasal terdakwa Umar Samiun dari dakwaan pasal 6 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 750.000.000.

Menjadi pasal 13 UU Tipikor dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Di sisi lain, dalam putusan MK, syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Banyuwangi Deklarasi Dukung Muhaimin di Pilpres 2024, Ini Alasannya