Demikian inti Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait uji Pasal 7ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Menanggapi hal itu, Umar Samiun menjelaskan, putusan MK tidak menjadi halangan baginya untuk maju sebagai calon Gubernur Sultra 2024. Bahkan, menurut mantan Ketua DPRD Buton itu, merupakan hal biasa saja.

“Yang pasti saya sudah memperhitungkan dari berbagai aspek baik dari kajian hukum maupun gejolak politik yang akan terjadi dalam penyelenggaraan pemilu nasional maupun pemilu lokal,” katanya.

Dengan pertimbangannya Umar Samiun mengatakan, dirinya akan memenuhi persyaratan pencalonan maju sebagai calon Gubernur Sultra 2024.

Baca Juga: Warga NU Kultural Surabaya Deklarasi Dukung Cak Imin Maju Pilpres 2024