KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pasca libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, PJ Bupati Kolaka Timur H. Sulwan Aboenawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantor dinas untuk mengecek kedisiplinan para aparatur sipil negara (ASN).

Sidak yang berlangsung 9 hingga 10 Mei itu merujuk pada aturan masa cuti libur Lebaran Idul Fitri yang sudah habis.

Sebagaimana diketahui, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) masa cuti Pegawai Negeri Sipil tahun 2022 yaitu tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sehingga dari Keppres tersebut, ASN maupun tenaga honorer tidak diperbolehkan menambah hari libur atau cuti jika tidak urgensi.

Saat itu, Sulwan dulu menyidak kantor bupati, kemudian dilanjutkan kantor Dinas Kominfo dan instansi lainnya.