Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan keaslian dokumen sekaligus menguji dugaan pemalsuan yang menjadi bagian dari perkara.

Menanggapi pertanyaan itu, Rahman menyatakan bahwa pemeriksaan Labfor terhadap dokumen tersebut belum dilakukan.

Rahman juga mengaku mengetahui adanya lebih dari satu versi luasan wilayah IUP dalam dokumen SK 540, yakni 475 hektare dan 20 hektare.

Ia kemudian menerangkan adanya dua SK dengan lampiran yang berbeda, yang masing-masing berkaitan dengan kegiatan operasi produksi dan eksplorasi.

Selain itu, Rahman menyebut adanya keterangan dari Pemerintah Daerah Kolaka Utara yang menyatakan tidak terdapat IUP Operasi Produksi PT CSM dengan luasan 475 hektare.