Saksi lainnya, Fadhil, memaparkan hasil data yang diperoleh penyidik selama proses penyelidikan terkait IUP PT CSM.
Ia menyebut, setelah pencabutan IUP seluas 126 hektare, penyidik menemukan adanya SK Bupati dengan luasan 20 hektare yang diterbitkan pada 2011.
"Jadi yang dicabut itu luasan 126 hektare dan yang 20 hektare tidak dicabut. Inilah yang kemudian wilayahnya diciutkan menjadi 17 hektare, yang kemudian digugat ke PTUN tahun 2019. Sedangkan 475 hektare tidak digunakan lagi karena masih tahap eksplorasi," terang Fadhil dalam persidangan.
Fadhil menambahkan, berdasarkan keterangan Dinas ESDM yang diperoleh dalam proses penyelidikan, luasan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produksi adalah 17 hektare.
"Kalau berdasarkan keterangan Dinas ESDM dari hasil penyelidikan kami, untuk produksi harusnya yang digunakan 17 hektare," katanya.
