Parahnya lagi, lanjut Yendra, Abdul Rahim membuat skenario seolah Yeniayas Latorumo hadir dalam RUPS dengan membuat tanda tangan palsu.
"Apanya yang mau dimediasikan. Sangat jelas tanda tangan klien kami dipalsukan. Termasuk, pihak notaris juga harus dipanggil, kok berani melakukan perbuatan melawan hukum," bebernya.
Selain melayang gugatan pemalsuan dokumen di PN Kendari, Direktur Utama, Mandala Jayakarta, Yeniayas Latorumo, juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Sultra. Penyidik pun telah melimpahkan berkas dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Abdul Rahim H. Jangi dan Leo Robert Halim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulawesi Tenggara, Dody membenarkan berkas perkara itu telah diterima. Saat ini sementara dalam proses penelitian JPU. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 14 hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga JPU mengembalikan kepada penyidik Polda.
"Kemudian setelah melengkapi berkas P18 dan P19, penyidik Polda menyerahkan kembali di JPU Kejati Sulawesi Tenggara. Sekarang kami periksa dulu," ungkapnya saat ditemui di ruangannya.
