Sementara itu, Rustam pengacara direktur PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo menyampaikan, berdasarkan informasi yang didapat terkait perkara tersebut belum ada penetapan P21, karena masih ada hal-hal yang harus diperbaiki.
Ia berharap penegak hukum profesional dalam menangani perkara tersebut sampai P21 hingga proses persidangan.
"Kami juga terus melakukan monitoring dalam kasus ini. Khususnua terkait penyerahan barang bukti dan tersangka," tandasnya. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Kardin
