“Tidak ditunda, agendanya 29 September nanti,” tulisnya via WhatsApp.

Sementara itu, Kasi Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menjelaskan, tahapan persidangan telah sesuai dengan waktunya, pihak jaksa penutut saat ini sedang menyiapkan berbagai berkas terkait persidangan untuk pembacaan tuntutan nantinya.

Baca Juga: Beda Kesaksian Antara Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Alfamidi Terkait Perizinan Usaha

“Semua sedang dipersiapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan suap Alfamidi, yang mana dirinya bertindak sebagai pembuat RAB.