KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan suap perizinan Alfamidi terus bergulir dan memasuki tahap pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/10/2023).

Dalam persidangan ini, pembelaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) sebagai terdakwa, ditolak oleh JPU atas berbagai pertimbangan.

Dalam pembacaan replik oleh JPU, Irham, RT terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan membantu SM dalam memuluskan rencananya memeras pihak Alfamidi.

Berdasarkan hal tersebut juga, RT diduga telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

JPU menambahkan, sebagai seorang perangkat daerah, RT terbukti tidak cermat dan teliti dalam melaksanakan tugasnya. Menurutnya, karena kelalaian RT dalam membuat RAB, memberikan kesempatan kepada SM untuk menggunakan RAB tersebut sebagai sarana pemerasan.