KENDARI, TELISIK.ID - Sidang kasus dugaan penggelapan dana koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri dijaga ketat polisi di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Senin (28/8/2023). Sidang tersebut dikawal dua kubu dari pihak pelapor dan terdakwa.

Puluhan orang dari kubu pelapor terlihat menunggu di depan  Pengadilan Negeri, sementara kubu terdakwa menunggu di depan pintu persidangan.

Persidangan itu dilakukan setelah tiga orang pengurus TKBM Tunas Mandiri, SY, IR dan JU ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penggelapan dana sisa hasil usaha (SHU) dan tunjangan hari raya (THR) buruh TKBM.

Baca Juga: Pekan Terakhir Agustus 2023 Film Mappacci Kuasai Bioskop di Kendari, Talk to Me Menyusul

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 K/Pid/2022, terdakwa IR sebagai Ketua TKBM Tunas Mandiri di Pelabuhan Bungkutoko Kendari menyebutkan dalam laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2020 adanya uang SHU dan THR tahun buku 2019 sebesar Rp 99 juta dan Rp 137 juta, juga uang SHU 2020 sebesar Rp 111 juta.