Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Ketentuan tentang pelaksanaan zakat fitrah juga telah diatur dalam Hadits Nabi yang artinya sebagai berikut.
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan Hadits Nabi tersebut, kemudian ulama dengan mazhab syafi'i membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima.
