KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non-subsidi tetap selama bulan April sampai Juni 2024.
Dikutip dari Tribunnews.com, tarif listrik bulan Juni yang masih sama dengan sebelumnya dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Penyesuaian dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lebih lanjut, bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan Juni 2024? Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Untuk golongan tarif listrik keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar adalah Rp 1.352. Sementara itu, golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar adalah Rp 1.444,70. Sedangkan untuk golongan tarif listrik dengan daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar juga sebesar Rp 1.444,70.
Untuk golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar adalah Rp 1.699,53. Sedangkan untuk golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar juga sebesar Rp 1.699,53.
