Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Sulawesi Tenggara Kembali Diberlakukan

Untuk golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar adalah Rp 1.444,70. Sementara itu, untuk golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar adalah Rp 1.699,53.

Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar juga sebesar Rp 1.699,53.

Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi. Tak hanya bagi pelanggan non-subsidi, golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan harga tarif listrik.

Baca Juga: Listrik The Park Kendari Padam 7 Menit Bikin Panik Pengunjung