2. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun, yaitu:

- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

- Dokter pendidik klinis; dan

- Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor

Baca Juga: Ketua DKPP Serahkan Penghargaan ke 11 Media Nasional, Salah Satunya Telisik.id