2. Jabatan yang bisa dilamar dengan usia maksimal 40 tahun, yaitu:
- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
- Dokter pendidik klinis; dan
- Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor
Baca Juga: Ketua DKPP Serahkan Penghargaan ke 11 Media Nasional, Salah Satunya Telisik.id
