Seluruh masyarakat Indonesia diizinkan untuk mengganti foto KTP-nya. Hanya saja, penggantian foto KTP ini harus memenuhi hal-hal berikut:
* Foto KTP boleh diganti jika kondisi gambarnya buram, tidak jelas, terkelupas, atau terdapat kerusakan lainnya.
* Foto KTP boleh diganti jika yang bersangkutan ada perubahan pada penampilannya. Misalnya dulunya tidak berjilbab tetapi sekarang mengenakan jilbab, atau telah melakukan prosedur operasi.
* Untuk mengganti foto KTP terbaru, disarankan sekaligus melakukan perubahan elemen data lainnya, entah itu penggantian status perkawinan, pekerjaan, menambah gelar, dan sebagainya yang sudah berubah.
Dikutip dari Kompas.com, jika sudah memenuhi syarat cara ganti foto KTP di atas, bisa melakukan langkah berikut:
