Baca Juga: PT Antam UBPN Konawe Rayakan Bulan K3 Nasional 2024, Momen Improvement Kecelakaan Tambang

Sesuai dengan amanat pelaksanaan corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial dan lingkungan atas BUMN yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, PT Antam komitmen penuh dalam pelaksanaannya dan secara bertahap melakukan program yang bermanfaat untuk masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan.

Di antara pilarnya yaitu kelembagaan dan infrastruktur yang juga menjadi fokus utama dalam pelaksanaan program CSR. Dalam merealisasikan salah satu pilar tersebut, PT Antam bersinergi dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam merealisasikan salah satu fasilitas pelayanan umum yaitu pembangunan ruang pelayanan pengaduan masyarakat Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Serah terima bantuan program CSR tersebut dilaksanakan Kamis (2/2/2024), di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Eko Aditya selaku Plh General Manager PT Antam Tbk, Unit Bisnis pertambangan Nikel Konawe Utara, menyampaikan harapan agar gedung tersebut dapat digunakan secara maksimal untuk melayani masyarakat.

‘’Program sinergi ini diharapkan dapat mendukung kerja pelayanan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara khususnya dalam pelayanan pengaduan masyarakat," kata Eko Aditya.