Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan mengaku telah mendisposisi SK itu untuk dilaksanakan rapat pimpinan. Setelah itu, akan dibawa Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan pelantikan.

Baca Juga: Wacana Pembentukan Kabupaten Konawe Timur, 12 Kecamatan Siap Dimekarkan

"Suratnya sudah saya disposisi dan meminta pihak sekretariat untuk menyiapkan rapat pimpinan," kata Cahwan.

Untuk rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD, menurut mantan Wakil Ketua DPRD Muna Barat itu, tidak membutuhkan jumlah anggota dewan untuk memenuhi kuorum. Pasalnya, rapat paripurna itu hanya bersifat pengumuman.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna, Edi Ridwan mengatakan, rapat pimpinan belum bisa dilakukan. Karena, ada pimpinan yang masih berada di luar daerah.