JAKARTA, TELISIK.ID - Tersangka korupsi bantuan sosial COVID-19, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terancam hukuman mati, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2.

“Kan gini, di dalam UU Tipikor kita pasal 2 itu kan memang menetapkan hukuman maksimal sampai hukuman mati, di dalam kasus korupsi yang terkait dengan bencana alam,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (7/12/2020).

“Jadi apakah itu mau diterapkan atau tidak, kita pulangkan kepada pimpinan KPK,” tambahnya.

Wakil Ketua MPR RI ini menjelaskan, jika dalam kasus korupsi Mensos ini didakwakan dengan pasal 11 atau pasal 12 UU Tipikor, maka tuntutan hukuman mati kepada bersangkutan tidak bisa dilakukan oleh KPK.

Baca juga: Jokowi Didesak Copot Kapolri Idham Azis Terkait Penembakan 6 Anggota FPI