Baca Juga: Pecah Tangis Seorang Ibu di Kendari Saat Rumahnya Dibedah Polda Sulawesi Tenggara
Ia memberikan saran bagi yang memiliki tanah, agar memasang patok terlebih dahulu dengan memanggil pihak PBN.
"Jadi begitu ini tanah dipatok, tidak ada lagi yang mengklaim tanah tersebut. Bagi warga yang tidak mendapatkan alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) segera gema patok," beber Hugua.
Kemudian ia meminta agar masyarakat yang memiliki tanah dan belum bersertifikat agar memanfaatkan program PTSL, karena jika diurus secara individu tanpa melalui program Kementerian ATR/ BPN menggunakan biaya banyak.
"Untuk masyarakat Sulawesi Tenggara, segera manfaatkan program sertifikasi tanah ini karena kalau urus sendiri paling kurang 5 juta biayanya bahkan tergantung besaran tanah, dimanfaatkan karena tahun depan apakah masih ada atau tidak," kata Hugua.
