BAUBAU, TELISIK.ID - Salah satu peserta lelang mega proyek jalan lingkar Kota Baubau, PT Rajasa Tomax Globalindo, akhirnya resmi melaporkan dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Aduan tertulis itu ditembuskan kepada pihak-pihak yang berkompeten, diantaranya Pokja III Setda Kota Baubau, PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau, PPK, APIP/Inspektorat Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman RI perwakilan Sultra, hingga Pengadilan Negeri Baubau dan arsip.
Di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), aduan tersebut diregister dengan surat nomor 11/RTG-ADUAN/1X/2021, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dengan nomor aduan 12/RTG-ADUAN/IX/2021.
Terdapat 11 item aduan yang ditandatangani Direktur Utama PT Rajasa Tomax Globalindo, H. Muhammad Nawir Fachdan, SE tertanggal 6 November 2021.

