Dimana inti dari laporan itu menegaskan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) III Setda Kota Baubau tahun 2021, tidak bekerja sesuai dan menjalankan prosedur lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan dalam poin 11 aduan itu, PT Rajasa Tomax Globalindo menduga adanya persekongkolan antara Pokja III Setda Kota Baubau 2021 dan Konsultan Perencana dalam hal pembuatan penawaran yang nantinya dapat dibuktikan adanya kesamaan Nilai Penawaran harga satuan PT GARUNGGA CIPTA PRATAMA (Pemenang) dengan HPS.
Berkiatan dengan itu, maka PT
Rajasa Tomax Globalindo meminta kepada Polda Sultra maupun Kejati Sultra untuk memanggil atau dilakukan penyelidikan terhadap Pokja III Setda Kota Baubau 2021 dan menyita server untuk dilakukan evaluasi sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
Terkait laporan itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat atau Penmas, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi awak media belum dapat memberikan keterangan.
