KONSEL, TELISIK.ID - Kabar mengenai pelarangan mudik lebaran 2021 ini, rupanya meresahkan sebagian masyarakat.

Pasalnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan tentang pelarangan mudik lebaran mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Sebagaimana dalan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pelabuhan Ferry Amolengo-Labuan, Armin Malaka mengimbau masyarakat agar tidak perlu resah.

Baca Juga: Hari Buruh, Ratusan Pekerja Serbu Jembatan Fly Over Makassar

"Yang dimaksud pelarangan mudik itu antar provinsi, pengguna jasanya dilarang. Tetapi logistik tetap diperbolehkan jalan" katanya kepada Telisik.id saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (1/5/2021).