Selain itu, Fatma Wati salah satu dari 23 mahasiswa lainnya lagi mengaku, secara kronologis bahwa PCR tersebut terpaksa digunakan oleh Saudara INB untuk menolong.

Fatma mengatakan, pada Jumat (20/8/2021), saudara INB telah memberikan pertolongan karena jadwal yang mendesak.

"Saudara INB menolong kami yang saat itu kepepet waktu karena jadwal penerbangan sangat mendesak, sementara kami yang pada saat itu tidak mengetahui bahwa di bandara Haluoleo tidak memberikan layanan PCR. Saudara INB dengan terpaksa menggunakan PCR palsu tersebut untuk membantu penerbangan kami agar tiket kami tidak hangus," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Kendari menetapkan satu tersangka dalam kasus surat PCR palsu yang digunakan 23 mahasiswa.

"Tersangka, kami sidik dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto. (B)