JAKARTA, TELISIK.ID - Ahli Filsafat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) E. Fernando M. Manullang menyebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak memahami konsekuensi dasar dari etika ketika memutuskan perkara Nomor 317/2019 tanggal 18 Maret 2020.

“Saya ragu majelis etiknya memahami etika,” kata Dosen Filsafat Hukum UI saat dimintai pandangannya saat sidang di PTUN Jakarta Timur, Selasa (14/7/2020), terhadap gugatan yang diajukan Evi Novida Ginting Manik terkait pemecatan dirinya sebagai Anggota KPU berdasarkan Putusan DKPP Nomor 317/2019.

Menurutnya, alasan Justifikasi etik tidak tepat dalam mengevaluasi ataupun menilai putusan KPU yang dalam hal ini menjalankan Putusan PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 154/2019.

Apalagi lanjutnya, Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna dalam keterangannya sebagai ahli sudah menjelaskan, jika sudah diselesaikan di MK, maka tidak ada lembaga lain yang berhak untuk mengadilinya kembali atau memberikan penilaian terhadap putusan MK tersebut.

“Seperti pendapat ahli, Pak Palguna sampaikan sebelumnya, kalau sudah diselesaikan di MK lantas DKPP mengadili lagi dengan alasan-alasan Yuridis dan mengatakan dengan tegas ada aksioma (pernyataan tertulis) di situ (Putusan DKPP) secara melawan hukum. Saya kira itu luar biasa rasa tidak hormatnya DKPP terhadap MK,” ujar Fernando yang sebelumnya menjadi saksi ahli dalam sidang perkara yang diajukan oleh Evi Novida Ginting di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.