Menurutnya, langkah yang sementara ditempuh Bawaslu Konsel berdasarkan perintah perundang-undangan. Sesuai pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI No 5/2020, KAPOLRI Nomor 1/2020 dan Jaksa Agung RI Nomor 14/2020.
Bawaslu Konsel saat ini tengah mengidentifikasi, verifikasi dan konsultasi terkait keterpenuhan syarat formil dan materiil sebelum menentukan apakah dapat atau tidak menerima serta menetapkan dan diregisterasinya sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan atau Pilkada.
"Jika orang yang paham dengan hukum acara atau SOP penanganan pelanggaran pemilihan yakin tidak akan seprematur statement KIPP Konsel, karena ini masih dalam tahap penelusuran sesuai perintah peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Kardin
