JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bakal dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas KPK, Kamis (11/2/2021) siang.
Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) karena diduga menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, pelaporan bermula dari cuitan Novel melalui akun Twitter @nazaqistha pada 9 Februari 2021.
Dalam cuitannya tersebut, Novel mengomentari soal meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam cuitannya, Novel mempertanyakan soal kondisi Maaher yang tetap ditahan polisi padahal tengah dalam kondisi sakit. Ia meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak keterlaluan.
