KENDARI, TELISIK.ID - RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang diajukan DPR menuai kontroversi. Ternyata tidak semua pihak menyetujui pelarangan minuman beralkohol tersebut.
Bukan hanya para elit politik yang berkepentingan di gedung parlemen saja, namun RUU Minol tersebut juga mendapat sorotan dari tokoh masyarakat dan agama, salah satunya dari Muballigh Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yasin.
Menurut Muhammad Yasin, minuman keras alias khamr adalah haram. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini. Banyak nas al-Quran maupun al-Hadis yang menunjukkan keharamannya.
"Pada awalnya ketentuan tentang khamr diturunkan secara bertahap. Lalu pada akhirnya Allah SWT mengharamkan khamr secara mutlak. Inilah yang berlaku hingga seterusnya," katanya, Jumat (20/11/2020).
Apalagi, kata dia, Allah SWT juga menyebutkan dampak negatif dari khamr bagi manusia, yaitu menciptakan kerusakan sosial dan melalaikan dari mengingat Allah SWT seperti shalat.
