Berdasarkan hadis ini, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan khamr adalah haram. Bar, kafe, restoran yang menjual khamr, profesi sebagai bartender, uang hasil penjualannya dan cukai dari minuman keras juga haram secara mutlak.
Selain itu, Muhammad Yasin juga menyebutkan, khamar atau minuman keras (miras) ini tidak hanya merusak pribadi tapi juga merusak masyarakat.
Dimana, kata dia, Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat.
Namun, di sini (pengharaman khamr) disebut secara terang-terangan dan rinci. Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat.
Bahkan, Muhammad Yasin melanjutkan, Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan dan sebagainya yang mengisyaratkan munculnya kerusakan yang besar dan membahayakan badan.
