KUPANG, TELISIK.ID - Unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menangkap seorang sindikat spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dan barang elektronik di wilayah hukum Polda NTT, Andri Ariyanto (24).

Andri diketahui sudah sering beraksi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Ia ditangkap Senin (4/4/2022) dini hari sesuai laporan polisi nomor LP/B/71/III/2022/NTT/Polres Kupang, tanggal 22 Maret 2022.

Pelaku diketahui sudah berulang kali beraksi di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang dan Jalan Pelita, kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Arianto mengatakan, saat pelaku ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DH 5397 BZ beserta kunci kontak. Satu unit laptop merk Asus warna putih beserta alat cas, mouse dan keyboard.