Sepengetahuannya, pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada pasal 58 jelas disebutkan bahwa sekretariat PPK yang berjumlah tiga orang berasal dari ASN atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Jadi, menjadi keliru bila Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), menetapkan yang bukan pegawainya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Muna, Halisi, mengaku tidak ada masalah dengan pengangkatan sekretariat PPK. Memang benar di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan sekretariat PPK yang berjumlah tiga orang berasal dari ASN atau non ASN yang bekerja di lingkungan pemda. Namun disitu tidak harus ASN daerah setempat.
Baca Juga: 110 PPK di Muna Mulai Menjalankan Tugas, Bawaslu Mengawasi
"PKPU itu ada turunannya, Juknis. Sepanjang ASN itu bertugas di Muna, tidak masalah," kata Halisi.
Sekretariat PPK itu berdasarkan hasil pleno PPK yang kemudian diusulkan ke bupati melalui KPU. Nah, menjadi salah ketika bupati memberikan surat penugasan di luar nama-nama yang telah diplenokan PPK.
