Muatan minyak tanah tersebut berasal dari mobil tangki yang memiliki tulisan UD. H Muh. Neng dengan sopir truk inisial B (31) mengakui perbuatannya yang telah dilakukan sejak tahun 2020.

Baca Juga: 449 Petugas PTPS Baubau Dilantik, Tekankan Integritas

“Terduga pelaku mengungkap bahwa telah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih 100 kali, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 30 juta,” tutur  Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Akp Sunarton Hafala, Selasa (23/1/2024).

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti menuturkan bahwa barang bukti dan terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah.

Sehubungan dengan kejadian tersebut terduga pelaku di persangkakan pasal 55 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan peraturan pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (B)