MEDAN, TELISIK.ID - Keluarga korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kecewa dengan pihak Polda Sumatera Utara melalui Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda).

Sebabnya, satu buah surat yang diterima oleh keluarga korban pelecehan seksual itu ada keanehan. Dimana, nama korban pencabulan yang masih berusia 10 tahun itu ditulis sebagai tersangka.

"Jadi, kami membuat surat atas perkara yang kami alami di Polres Tapanuli Selatan. Di mana, anak kami masih duduk di bangku sekolah dasar dan berusia 10 tahun menjadi korban pelecehan seksual. Akan tetapi, pelaku tidak ditahan, sehingga kami membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas)," kata ibu korban dugaan pencabulan, Yarihani Hura, ketika berkomunikasi dengan awak media melalui selularnya, Kamis (1/9/2022).

Akan tetapi, surat balasan dari Irwasda Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Kombes Pol Armia Fahmi membuat geger. Sebab, nama korban tertulis sebagai tersangka.

"Dalam surat yang diberikan oleh pihak Irwasda dan kami terima melalui Pos, di poin B jelas tertulis bahwa penyidik telah mengirim berkas perkara a.n tersangka bernama JMJ (korban). Surat itu tertulis tanggal 18 Agustus 2022, kami menerima surat itu dari Pos 27 Agustus 2022. Padahal, JMJ itu adalah korban pencabulan yang masih duduk di bangku sekolah dasar," ungkapnya.