Terpisah, Irwasda Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Armia Fahmi ketika dikonfirmasi melalui selularnya mengucapkan terima kasih.

Baca Juga: Tinjauan Lokasi Pembenahan Jalan Tani, Pj Bupati Kolaka Utara Apresiasi Keterlibatan TNI

"Terima kasih konfirmasinya, anggota saya sudah saya perintahkan untuk mengecek dan bila ada kesalahan nama tersangka, akan segera diperbaiki," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini. Korban pelecehan seksual yang masih berusia di bawah umur mengalami trauma karena menjadi korban pelecehan seksual dan perkara ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan.

Insiden melanggar hukum itu terjadi Kamis 25 November 2021, di Kabupaten Tapanuli Selatan. Penyidik telah menetapkan tersangka yaitu seorang mahasiswa berinisial AZ. Namun, pihak penegak hukum ini tidak melakukan penahanan dan sampai saat ini pelaku itu masih berkeliaran. (B)