JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali memperbaharui aturan terkait masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jalur udara, khususnya perjalanan domestik.
Melansir detik.com, peraturan baru tersebut disampaikan Satgas COVID-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang belum divaksinasi COVID-19 ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia.
Sementara mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dibebaskan dari syarat hasil tes negatif COVID-19.
