Alex menjelaskan, KPK telah menerima laporan dugaan korupsi di Kementan sejak Februari 2020. Dia mengaku punya catatan terkait laporan tersebut dari masyarakat. Namun, laporan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Laporan baru ditindaklanjuti setahun kemudian, yakni pada Januari 2021 dengan melakukan pengumpulan informasi.
“Proses pengumpulan informasi terus berlanjut. Pada April 2021, Satgas Penyelidikan menyatakan laporan tersebut dinilai telah layak untuk dimulai penyelidikan. Namun, laporan akhirnya tidak dilanjutkan,” beber Alex.
KPK selanjutnya menerima pengaduan masyarakat yang berbeda terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dan berakhir dengan penetapan SYL sebagai tersangka.
“Jadi, kemarin yang mana Pak Alex sprinlidik (surat perintah penyelidikan) yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari dumas (pengaduan masyarakat) dan sebagian ada dari dumas juga,” kata Alex.
Ketika dikonfirmasi perihal rumah kediaman Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan, Alex mengaku tidak mengetahui.
