Sementara itu, Bareskrim Polri memastikan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas SYL, saat masih menjabat Mentan, di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan, adalah legal.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut hal itu diketahui setelah pihaknya merampungkan identifikasi. Hasil identifikasi diketahui 12 senjata di rumah SYL memiliki izin yang sah.

“Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel itu terdaftar, ada suratnya,” jelas Djuhandani.

Djuhandani memastikan semua senjata terdaftar atas nama SYL. Walau ada beberapa senjata merupakan hibah, tapi bukti hibah ada. Dia mengaku, masih menunggu tindak lanjut dari KPK untuk memproses belasan senjata itu.

“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, hanya prosesnya masih dititipkan (di Bareskrim),” jelasnya.