Baca Juga: Video: Safe House ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara Jakarta Selatan Tak Dilaporkan di LHKPN

Dalam permohonannya, KPK meminta hakim menunda persidangan hingga tiga Minggu. Dianggap waktunya terlalu kemudian dilakukan negosiasi. Hasil negosiasi dengan pihak pemohon akhirnya disepakati dan persidangan akan dilanjutkan pada Senin (6/11/2023) pekan depan.

Terkait penundaan sidang praperadilan ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, beralasan tim Biro Hukum KPK tak bisa hadiri sidang perdana lantaran ada agenda sidang praperadilan lain.

“Tidak (bisa hadir sidang praperadilan SYL), karena tim Biro Hukum hari ini (30/10/2023) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain,” kilah Ali dalam keterangannya.

SYL mengajukan gugatan penetapan tersangka oleh KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.