MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Rutan Khusus milik Bupati Langkat non aktif.
Dugaan penyiksaan yang dilakukan terhadap tahanan di Rutan Khusus milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) itu, telah menewaskan dua orang.
Penyidikan dilakukan Ditreskrimum setelah menerima laporan dua orang keluarga korban yang tewas diduga disiksa selama dititipkan atau selama berada di Rutan Khusus itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).
"Iya, selain menerima dua laporan pengaduan korban tewas atas nama Sarianto Ginting LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022 dan laporan dari keluarga Abdul Sidik dengan nomor laporan polisi LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, bahkan telah memeriksa TRP di Gedung KPK di Jakarta. Jadi, dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Jika sudah sidik, prosesnya bakal ada penetapan tersangka, kita tunggu saja penyidik bekerja," ungkap Hadi.
