MUNA, TELISIK.ID - Tahapan pemilihan serentak 124 kepala desa di Kabupaten Muna belum bisa dilaksanakan. Penyebabnya, peraturan bupati (perbup) yang mengatur tata cara petunjuk teknis pelaksanaan pilkades masih difasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sultra.
"Perbup-nya sudah kita masukkan sebelum Lebaran. Kita tinggal menunggu saja hasil fasilitasinya," kata Kaldav Akiyda Sihidi, Kabag Hukum Setda Muna, Kamis (12/5/2022).
Perbup itu dominan mengatur tata cara penyelesaian sengketa mulai dari penitia pemilihan kecamatan hingga kabupaten. Nah, untuk penyelesaian sengketa, Pemkab banyak berpedoman pada daerah-daerah yang telah menyelesaikan pilkades, seperti Gorontalo.
"Aturan pilkades dari daerah lain kita sesuaikan dengan kondisi daerah," sebutnya.
Sementara itu, Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, setelah perbup selesai dilakukan fasilitasi, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi pelaksanaannya di desa dengan melibatkan perangkat, masyarakat dan tokoh masyarakat. Sosialisasi rencananya akan dibagi perkecamatan.
