"Jadi sudah kembali dari hasil konsultasi di Kendari," ungkapnya.
Baca Juga: Masyarakat Sidoarjo Ikrar Dukung Muhaimin Iskandar Capres 2024
Amaluddin menerangkan, konsultasi Perbup yang dilakukan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini biro hukum, jika tidak ada jawaban dari pihak Pemprov selama dua minggu, maka Perbup yang dikonsultasikan itu dinyatakan berlaku.
"Jadi silahkan kita lanjut dengan proses pengesahan Perbup dilembar daerahkan, kemudian diberlakukan," tambah dia.
Kata dia, Perbup ini harus disosialisasikan terlebih dulu, kemudian dilaksanakan.
