Lanjut Suriyadi, hingga kini belum ada batas waktu sampai kapan proses belajar secara daring maupun luring akan berakhir, pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas COVID-19 Konawe.
"Saya baru koordinasi dengan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Konawe terkait perkembangan situasi Virus Corona di daerah kita," imbuhnya.
Selain itu keputusan ini diambil merujuk pada surat keputusan bersama empat menteri, yakni Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik tahun 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Kardin
