MUNA, TELISIK.ID - Pandemi COVID-19 belum juga berakhir. Meskipun Kabupaten Muna telah berstatus zona hijau, pemerintah pusat tetap memerintahkan untuk menyiapkan anggaran penanganan virus mematikan itu.

Tak tanggung-tanggung, pusat langsung memotong dana alokasi umum (DAU) sebesar 8 persen.

Pemotongan DAU itu dianggap belum juga cukup. Makanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna diminta untuk melakukan refocusing anggaran.

"Kita sudah finalkan, anggaran yang kami siapkan untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 54 miliar," kata Bupati Muna, LM Rusman Emba, Jumat (7/5/2021).

Selain anggaran yang bersumber dari DAU, untuk mencukupi itu diambilkan dari pos anggaran rutin pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan kegiatan fisik yang dianggap belum prioritas. Anggaran kemudian dialihkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk membiayai kebutuhan penanganan COVID-19 yang meliputi pembayaran honor tenaga kesehatan (nakes) dan lain-lainnya.