MUNA, TELISIK.ID - Desa-desa di Kabupaten Muna mulai Juni 2021 itu tidak dijabat lagi oleh Kepala Desa (Kades) definitif. Pasalnya, masa jabatan mereka telah berakhir.
Di Muna, ada 124 desa. Sebelumnya, 116 desa telah diisi oleh Pj kades. Namun, terhitung mulai 1-15 Juni, ada sembilan kades defenitif yang masa jabatannya berakhir, yakni Kades Maligano, Moolo, Lakapodo, Mantobua, Lahorio, Wataliku, Matombura, Ghonebalano, dan Korihi.
Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba akan menunjuk Pj Kades. Kini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tengah menyusun SK penunjukan Pj kades.
"Jadi mulai Juni ini tidak ada lagi Kades defenitif. Kami sementara memproses SK penunjukan Pj Kades," kata Rustam, Kadis PMD Muna, Kamis (3/6/2021).
Pj Kades yang diangkat, tentunya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tugas mereka adalah menyelenggarakan roda pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan di desa, termasuk memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang tahapannya akan dimulai bulan Juni ini.
