Selanjutnya, korban dibawah ke rumah pelaku, setelah tiba di rumah pelaku, korban dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Lebih lanjut, Sunarton mengatakan, menurut pelaku kejadian tersebut berulang sebanyak 5 kali.
"Dalam melakukan hubungan suami istri, pelaku sering merekam adegan tersebut dengan tujuan agar kedepan jika hubungan antara pelaku dan korban putus, pelaku akan memviralkan adegan tersebut melalui medsos," bebernya, Selasa (25/5/2021).
Menurut Sunarton, hal tersebut sudah direncanakan oleh pelaku, dimana rekaman adegan tersebut sudah disebarkan oleh pelaku ke teman-teman pelaku.
Pria berinisial AF yang menyebarkan video mesum dengan mantan kekasihnya inisial EM yang sempat viral, akhirnya diringkus polisi di Desa Labelete, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Jumat (3/5/2021) lalu.
