Baca Juga: Tegakan Disiplin ASN, Satpol PP Konawe Sidak Tiap Kantor SKPD

Bahri katakan, untuk penilaian kinerja ASN itu dilihat dari kinerja tiap tiga bulan yang dikeluarkan oleh para kepala OPD, maka ketika penilaian tiga bulan awal cukup dan tiga bulan selanjutnya cukup, sudah dapat dijadikan dasar untuk dimutasi.

"Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang penilaian kerja PNS, dan saat ini saya akan menerapkan hal tersebut," ungkap Bahri, Senin (25/9/2023).

Selanjutnya, terkait model punishment, kembali lagi ke atasannya. Jika 10 budaya malu tetap dilakukan akan berimbas pada penilaian standar kinerja perilaku.

Ia menambahkan, seluruh ASN di Muna Barat telah diperhatikan kesejahteraannya, salah satunya dengan dinaikkan TPP, namun hingga saat ini masih ada saja ASN yang belum taat terkait kedisiplinan.