"Terdakwa Syarif Maulana dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan," jelasnya tegas.

Tuntutan tersebut disampaikan, karena Syarif Maulana terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan, Syarif Maulana telah melanggar pasal 12 huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun pada persidangan terakhir, pihak Alfamidi banyak mencabut tuntutannya dari Berita Acara Penyidikan (BAP) yang banyak mengungkapkan fakta yang membuat Syarif Maulana bisa bebas.

Salah satunya saat Director Corporate Affairs Alfamidi, Solihin yang menyatakan, tidak adanya unsur pemaksaan saat uang Rp 700 juta diberikan ke Syarif, karena uang tersebut berasal dari Lazismu.