KUPANG, TELISIK.ID - Tak hanya memberlakukan jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita bagi anak SMAN/SMKN di Kupang, kini giliran Pemprov Nusa Tenggara Timur mengatur jam masuk kantor para ASN di Dinas Pendidikan, yakni pukul 05.30 Wita.

Aturan tersebut berlaku mulai Senin hari ini, 6 Maret 2023. Para ASN di Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur masuk kantor tepat pukul 05.30 Wita. Bahkan sebelum pukul 05.30 Wita para ASN sudah tiba di kantor.

Kepala Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi mengatakan, penerapan jam masuk kantor lebih awal itu bertujuan merubah paradigma dalam bekerja dan melayani.

Baca Juga: HP Meledak di Pesawat Lion Air Tujuan Kupang-Surabaya, Cabin Karpet Terbakar

"Jadi bukan hanya anak sekolah, ASN di Dinas Pendidikan juga diatur jam masuk kantornya" kata Linus.